MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Nabire
Kamis, 11 Maret 2010 – 21:12 WIB
Pemohon sendiri melalui kuasa hukumnya dalam petitum antara lain meminta majelis hakim untuk memutus tentang adanya pelanggaran prinsipil dalam pelaksanaan pemilihan Bupati / wkil Bupati Nabire. Pemohon meyakini pelanggaran tersebut dilakukan secara massif dan sistematis. Karena itu pemohon juga meminta agar Majelis Hakim membatalkan terhadap hasil keputusan KPU Kabupaten Nabire (wdi/jpnn)
JAKARTA - Gugatan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Nabire berakhir. Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Kamis
Redaktur & Reporter : Antoni