MK Tolak Permohonan Susno Diadji
Sabtu, 25 September 2010 – 04:44 WIB
JAKARTA - Keinginan Komjen Pol Susno Duadji untuk keluar dari penjara dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak tercapai. Kemarin (24/9) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan oleh mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut.
''Dalam pokok perkara, (Mahkamah Konstitusi) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,'' ujar Ketua MK Mahfud M.D. saat membacakan amar putusan di gedung MK.
Baca Juga:
Dalam kesimpulannya, MK menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan tidak terbukti dan tidak memiliki alasan hukum.
Yang dipermasalahkan kubu Susno adalah pasal 10 ayat 2 yang berbunyi: Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
JAKARTA - Keinginan Komjen Pol Susno Duadji untuk keluar dari penjara dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
BERITA TERKAIT
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina