MK Tolak Permohonan Susno Diadji
Sabtu, 25 September 2010 – 04:44 WIB
Menurut MK, tidak ada pembatasan HAM (hak asasi manusia) dalam pasal tersebut seperti diajukan dalam permohonan Susno. MK beranggapan bahwa tuntutan hukum terhadap tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah -meskipun dia memberikan kesaksian terhadap kasus yang sama- merupakan hal yang wajar. Hal itu berdasar keadilan dan merupakan prinsip yang dianut dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Baca Juga:
''Adapun dalil pemohon mengenai whistle blower, mahkmah berpendapat bahwa UU a quo (UU yang diujikan) memang tidak mengatur whistle blower,'' kata hakim konstitusi Achmad Sodiki.
Soal hal itu, MK sependapat dengan keterangan pemerintah yang menyatakan bahwa kerumitan posisi whistle blower mengakibatkan para perumus UU No 13 Tahun 2006 memutuskan tidak memasukkan whistle blower dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, menurut MK, pasal 10 yang terdiri atas tiga ayat harus dimaknai sebagai ketentuan hukum untuk melindungi saksi, korban, dan pelapor. Bukan saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dan bukan pelapor yang tidak beriktikad baik.
JAKARTA - Keinginan Komjen Pol Susno Duadji untuk keluar dari penjara dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus