MK Tolak Permohonan Susno Diadji
Sabtu, 25 September 2010 – 04:44 WIB
Perlindungan tersebut, terang MK, merupakan bentuk penghargaan atas partisipasi saksi, korban, dan pelapor selaku warga negara yang baik dalam membantu penegakan hukum untuk mengungkap terjadinya tindak pidana. Namun, jika saksi yang juga tersangka mendapatkan penghargaan, kesaksiannya dapat dipertimbangkan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Tetapi, MK menilai, ada pilihan yang dilematis secara hukum. Di satu sisi, MK memahami dalil pemohon yang menyatakan bahwa bila pasal tersebut tetap dibiarkan, akan banyak orang yang takut melapor dan memberikan kesaksian dalam kasus yang sama. Sebab, mereka takut dijadikan sasaran kriminalisasi tanpa mendapatkan perlindungan.
Namun, MK memahami pandangan pemerintah bahwa apabila pasal tersebut ditiadakan, bisa timbul kemungkinan atau membuka pintu bagi pelaku tindak pidana untuk berlindung dan menyelamatkan diri dengan tidak adanya pasal itu.
Salah seorang hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam uji materi tersebut. Dia menyebut, terdapat tiga hal yang menjadi dasar MK seharusnya mengabulkan permohonan Susno.
JAKARTA - Keinginan Komjen Pol Susno Duadji untuk keluar dari penjara dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus