MK Tolak Permohonan Susno Diadji
Sabtu, 25 September 2010 – 04:44 WIB
Yang pertama adalah aspek keadilan. Menurut Hamdan, kebijakan menetapkan pemohon sebagai tersangka, yang diikuti oleh penangkapan, adalah tindakan yang mengancam kebebasan pemohon untuk terus mengungkap kasus korupsi. Yang kedua adalah prinsip kemaslahatan. ''Pemohon telah memberikan manfaat yang sangat besar dalam upaya memberantas kejahatan korupsi,'' ucapnya.
Yang ketiga, Hamdan menganggap, kejahatan korupsi hanya dapat diungkap dengan cara-cara yang luar biasa. Nah, salah satu cara umum yang dikenal dalam mengungkap kejahatan jenis itu adalah dengan menarik keluar salah satu mata rantai jaringannya dan memberikan perlindungan serta jaminan keamanan kepadanya.
Putusan MK tersebut sangat mengecewakan kubu Susno. Salah seorang anggota tim kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail, khawatir ke depan tidak ada lagi orang yang berani mengungkapkan skandal korupsi besar yang melibatkan pejabat penting. ''Ke depan tidak akan ada lagi whistle blower. Tetapi, bagaimanapun, kami tetap menghormati putusan MK itu,'' katanya setelah sidang. (kuh/c6/dwi)
JAKARTA - Keinginan Komjen Pol Susno Duadji untuk keluar dari penjara dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus