MK Tolak Permohonan Uji Materi Tentang PK

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP). Pasal tersebut mengatur ketentuan tentang mekanisme peninjauan kembali (PK) dalam sistem peradilan.
"Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (20/4).
Adapun perkara nomor 17/ PUU-XIII/2015 tersebut diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawas dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Mahkamah berpendapat bahwa putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap meski dilakukan langkah PK. Dengan demikian ada atau tidaknya permohonan PK, tidak menghalangi pelaksanaan putusan tersebut demi kepastian hukum.
"Asas tersebut justru mengimplementasikan salah satu prinsip negara hukum, yaitu kepastian hukum," kata Suhartoyo. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi
- Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Dinas hingga Anggota DPRD di Sumsel