MK Tolak Permohonan Uji Materi Tentang PK
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP). Pasal tersebut mengatur ketentuan tentang mekanisme peninjauan kembali (PK) dalam sistem peradilan.
"Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (20/4).
Adapun perkara nomor 17/ PUU-XIII/2015 tersebut diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawas dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Mahkamah berpendapat bahwa putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap meski dilakukan langkah PK. Dengan demikian ada atau tidaknya permohonan PK, tidak menghalangi pelaksanaan putusan tersebut demi kepastian hukum.
"Asas tersebut justru mengimplementasikan salah satu prinsip negara hukum, yaitu kepastian hukum," kata Suhartoyo. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng