MK Tolak Rencana Pengajuan 100 Saksi Pilkada Lamteng
Kamis, 14 Oktober 2010 – 13:05 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Panel Konstitusi MK menolak rencana pengajuan 100 orang saksi pasangan Musa Ahmad-Suwidyo, dalam sidang gugatan sengketa Pilkada Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (14/10). Menurut Ketua Hakim Panel Konstitusi, Akil Muchtar, sidang sengketa Pilkada adalah sidang dengan sistem speedy trial, yang dalam jangka waktu 14 hari ke depan harus rampung. Oleh karena itu katanya, majelis panel mengisyaratkan pemeriksaan saksi-saksi maksimal hanya 50 orang. Pihak Majelis Hakim Panel Konstitusi juga memberikan peringatan, agar para saksi yang dihadirkan oleh masing-masing pihak identitasnya tidak diragukan. Menurut Hakim Akil, memang tak jarang ditemukan para saksi yang diragukan kesaksian maupun identitasnya. "Sudah ada kerja sama dengan pihak kepolisian soal itu," katanya.
"Yang penting adalah kualitasnya, bukan dari banyaknya," kata Akil pula. Rencananya, sidang gugatan Pilkada Lamteng itu sendiri akan dilanjutkan tanggal 15 Oktober, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga:
Pasangan pemohon Musa Ahmad-Suwidyo diminta untuk mengajukan 10 orang saksi. Begitu pula dengan pasangan Pairin-Mustafa yang menjadi pihak terkait, juga (diminta) menghadirkan 10 orang saksi. Sementara, KPU Lampung Tengah yang menjadi pihak termohon, memilih untuk tidak mengajukan saksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Panel Konstitusi MK menolak rencana pengajuan 100 orang saksi pasangan Musa Ahmad-Suwidyo, dalam sidang gugatan sengketa
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih