MK Tolak Rencana Pengajuan 100 Saksi Pilkada Lamteng
Kamis, 14 Oktober 2010 – 13:05 WIB

MK Tolak Rencana Pengajuan 100 Saksi Pilkada Lamteng
Tercatat, dalam permohonannya, pasangan Musa-Suwidyo mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dan dugaan politik uang pada Pilkada Lamteng. Beberapa di antaranya seperti dugaan pemberian genset di kampung Hadimulyo Trimurjo oleh oknum PNS, hingga perbuatan money politics yang diduga dilakukan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kampung Bandareja Waypengubuan.
Baca Juga:
"Kami mohonkan Mahkamah menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, keputusan KPU Lamteng No 39/2010 tanggal 4 Oktober tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Lamteng," ujar Lenistan Nainggolan SH, kuasa hukum Musa-Suwidyo, membacakan permohonan pihaknya.
Terhadap adanya dugaan pelanggaran administrasi dan politik uang itu, sebaliknya dibantah oleh pihak KPU Lamteng dan pasangan Pairin-Mustofa. "Pelanggaran politik uang adalah kewenangan pihak Panwas untuk menanganinya," kata kuasa hukum KPU Lamteng, M Ridho pula. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Panel Konstitusi MK menolak rencana pengajuan 100 orang saksi pasangan Musa Ahmad-Suwidyo, dalam sidang gugatan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang