MK Tolak Rencana Pengajuan 100 Saksi Pilkada Lamteng
Kamis, 14 Oktober 2010 – 13:05 WIB
Tercatat, dalam permohonannya, pasangan Musa-Suwidyo mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dan dugaan politik uang pada Pilkada Lamteng. Beberapa di antaranya seperti dugaan pemberian genset di kampung Hadimulyo Trimurjo oleh oknum PNS, hingga perbuatan money politics yang diduga dilakukan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kampung Bandareja Waypengubuan.
Baca Juga:
"Kami mohonkan Mahkamah menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, keputusan KPU Lamteng No 39/2010 tanggal 4 Oktober tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Lamteng," ujar Lenistan Nainggolan SH, kuasa hukum Musa-Suwidyo, membacakan permohonan pihaknya.
Terhadap adanya dugaan pelanggaran administrasi dan politik uang itu, sebaliknya dibantah oleh pihak KPU Lamteng dan pasangan Pairin-Mustofa. "Pelanggaran politik uang adalah kewenangan pihak Panwas untuk menanganinya," kata kuasa hukum KPU Lamteng, M Ridho pula. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Panel Konstitusi MK menolak rencana pengajuan 100 orang saksi pasangan Musa Ahmad-Suwidyo, dalam sidang gugatan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Penting, Jaga Situasi Kondusif Saat Pemungutan Suara
- Survei Trust Indonesia: MK-BISA Potensial Memenangi Pilgub Maluku Utara
- Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Turun Khusus ke Pamekasan
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- Palembang Dikepung Banjir, Bagaimana dengan TPS?