MK Tolak Seluruh Gugatan Cakada di Sumsel
jpnn.com, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan paslon kepala daerah Palembang dan Banyuasin, Kamis (9/8).
Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman menolak gugatan yang diajukan pasangan cabup-cawabup Banyuasin Arkoni-Azwar Hamid dan cawako-cawawako Palembang Sarimuda-Abdul Rozak, pertama kali diputus.
Sembilan hakim MK menolak gugatan yang diajukan pilkada Banyuasin dan Palembang itu karena tenggang waktu mengajukan gugatan sudah kedaluwarsa.
Untuk pilkada Lahat dan pilgub Sumsel, sidang digelar pada siang sampai pukul 15.00 WIB tadi.
Ketua MK Anwar Usman juga bertindak sebagai hakim ketua dalam sidang tersebut.
Gugatan yang diajukan pasangan cabup-cawabup Lahat Bursyah Sarnubi-Parhan Berza dan cagub-cawagub Sumsel Dodi Reza Alex-Giri Ramanda ditolak karena ambang batas pengajuan gugatan tidak memenuhi syarat. (ran/dom)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan paslon kepala daerah Palembang dan Banyuasin, Kamis (9/8).
Redaktur & Reporter : Budi
- Dapat Nomor Urut 1, Paslon Fitrianti-Nandriani Octarina Yakin Menang di Pilwako 2024
- Pilwako Palembang: Fitrianti-Nandriani Nomor Urut 1, Ratu Dewa-Prima 2, & Yudha-Bahar 3
- Totok Hariyono Minta Ada Evaluasi Menyeluruh Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu
- Mundur dari ASN, Ratu Dewa Pamit untuk Maju di Pilwako Palembang
- Timses Neneng Berharap KPU Bisa Jalankan Perintah MK Untuk Rekapitulasi Suara Ulang
- Kuasa Hukum Neneng Hasanah Menduga Ada Pelanggaran Dalam Penyerahakan Bukti ke MK