MK Tolak Seluruh Gugatan Cakada di Sumsel

MK Tolak Seluruh Gugatan Cakada di Sumsel
Hakim MK menyidangkan sengketa pilkada di Sumsel. foto: syafran martoni sumeks.co.id

jpnn.com, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan paslon kepala daerah Palembang dan Banyuasin, Kamis (9/8).

Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman menolak gugatan yang diajukan pasangan cabup-cawabup Banyuasin Arkoni-Azwar Hamid dan cawako-cawawako Palembang Sarimuda-Abdul Rozak, pertama kali diputus.

Sembilan hakim MK menolak gugatan yang diajukan pilkada Banyuasin dan Palembang itu karena tenggang waktu mengajukan gugatan sudah kedaluwarsa.

Untuk pilkada Lahat dan pilgub Sumsel, sidang digelar pada siang sampai pukul 15.00 WIB tadi.

Ketua MK Anwar Usman juga bertindak sebagai hakim ketua dalam sidang tersebut.

Gugatan yang diajukan pasangan cabup-cawabup Lahat Bursyah Sarnubi-Parhan Berza dan cagub-cawagub Sumsel Dodi Reza Alex-Giri Ramanda ditolak karena ambang batas pengajuan gugatan tidak memenuhi syarat. (ran/dom)


Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan paslon kepala daerah Palembang dan Banyuasin, Kamis (9/8).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News