MK Tolak Semua Dalil Prabowo - Sandi soal Pengerahan Birokrasi
Kamis, 27 Juni 2019 – 19:15 WIB
Lebih lanjut mahkamah mempertimbangkan hampir seluruh hal yang didalilkan merupakan kewenangan Bawaslu. Soal apakah laporan atau temuan, dan menemukan pelanggaran sudah diuraikan di atas bahwa lembaga pengawas pemilu itu sudah melaksanakan semua kewenangannya. “Terlepas apa pun keputusannya,” kata Wahiduddin. (boy/jpnn)
MK menolak dalil Prabowo Subianto – Sandiaga Uno soal kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam bentuk pengerahan birokrasi oleh pihak Jokowi - Ma'ruf
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menpan RB Sebut Birokrasi Sebagai Mesin Pembangunan
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- Tegas! Megawati Minta Pilkada 2024 Tak Diwarnai Kecurangan secara TSM
- Kebudayaan Perlu Mendapat Perhatian Khusus di Luar Bayang-bayang Pendidikan yang Dominan
- Ganjar-Mahfud Kalah di Jateng, Jubir TPN Singgung Soal Kecurangan TSM
- Sekjen Kemnaker: Reformasi Hukum jadi Kunci Penguatan Birokrasi