MK Tolak Sengketa Pilkada Boalemo
Kukuhkan Kemenangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai
Rabu, 21 Desember 2011 – 19:01 WIB

MK Tolak Sengketa Pilkada Boalemo
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang diajukan pasangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai. Putusan MK sekaligus menguatkan keputusan KPUD Boalame yang menetapkan pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan 26.102 suara. Selanjutnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti yang cukup meyakinkan bahwa politik uang dari Rp50 ribu sampai Rp1,5 juta terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Seandainya pun terjadi politik uang, hal tersebut terjadi secara sporadis pada beberapa tempat saja,” kata hakim Anwar Usman.
“Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/12).
Baca Juga:
Menurut Mahkamah, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkas bukti dan fakta di persidangan, perolehan suara pasangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai dalam Pemilukada di Kecamatan Paguyaman dan Kecamatan Wonosari tidak ada yang dikurangi. Selain itu juga tidak ada suara yang ditambahkan kepada pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang diajukan pasangan La Ode Haimuddin-Nizam
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Fokusmaker Bantah Isu Jadi Waketum DPP AMPI
- Datangi RSCM, PDIP Semangati Pasien Kanker pada Hari Perempuan Sedunia
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan
- Safari Ramadan Plt Ketum PPP ke Sumut, Buka Bersama Kader hingga Bertemu Bobby Nasution
- PSI Membela Teddy Indra Wijaya