MK Tolak Sengketa Pilkada Boalemo
Kukuhkan Kemenangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai
Rabu, 21 Desember 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang diajukan pasangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai. Putusan MK sekaligus menguatkan keputusan KPUD Boalame yang menetapkan pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan 26.102 suara. Selanjutnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti yang cukup meyakinkan bahwa politik uang dari Rp50 ribu sampai Rp1,5 juta terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Seandainya pun terjadi politik uang, hal tersebut terjadi secara sporadis pada beberapa tempat saja,” kata hakim Anwar Usman.
“Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/12).
Baca Juga:
Menurut Mahkamah, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkas bukti dan fakta di persidangan, perolehan suara pasangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai dalam Pemilukada di Kecamatan Paguyaman dan Kecamatan Wonosari tidak ada yang dikurangi. Selain itu juga tidak ada suara yang ditambahkan kepada pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang diajukan pasangan La Ode Haimuddin-Nizam
BERITA TERKAIT
- Mardiono Minta Kader PPP di Purworejo Bisa Berkontribusi Untuk Masyarakat
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan
- Perayaan Natal Demokrat, AHY: di Indonesia Semua Agama Bisa Beribadah dengan Tenang