MK Tolak Sengketa Pilkada Boalemo
Kukuhkan Kemenangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai
Rabu, 21 Desember 2011 – 19:01 WIB
Terlebih lagi berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pembagian genset dan dinamo melalui proposal resmi yang diajukan oleh perwakilan dari masyarakat sebelum dimulainya penyelenggaraan Pemilukada. Bahkan, lanjut Usman, ada juga yang membeli sendiri dengan jalan meminjam uang dari orang lain.
“Apalagi berdasarkan keterangan Panwas Kabupaten Boalemo, tidak terpenuhinya unsur dan bukti yang cukup tentang terjadinya pidana Pemilu berupa poltik uang yang dilakukan oleh pihak terkait, sehingga kasusnya dihentikan,” beber Usman.
Karenanya Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran yang tersetruktur, massif dan sistematis tidak diserrtai bukti meyakinkan dan dapat dibuktikan di persidangan. "Menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” tandas Usman. (kyd/esy/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang diajukan pasangan La Ode Haimuddin-Nizam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prananda Prabowo dan Pramono Dampingi Megawati Mencoblos di Kebagusan
- Pastikan Pilkada Berjalan Aman, Irjen Iqbal Patroli ke 4 Kabupaten
- Calon Gubernur Sumsel Herman Deru Nyoblos di TPS 27
- Pitoeng & Sukarelawan Bikin Satgas demi RIDO, Tampung Laporan Kecurangan Pilgub Jakarta
- Pram Berharap Pilkada Jakarta Bisa Satu Putaran agar Tak Ada Ketegangan
- Bu Mega Bakal Mencoblos di Kebagusan, Nomornya 201