MK Tolak Sengketa Pilkada Flores Timur dan Nduga
Kamis, 07 Juli 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan yang digelar hari ini menolak dua permohonan sengketa hasil Pemilukada. Dua permohonan yang ditolak itu adalah sengketa Pemilukada Kabupaten Flores Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabupaten Nduga di Papua.
Untuk perkara sengketa Pemilukada Flores Timur, MK Berpendapat gugatan yang diajukan pasangan Simon Hayon-Fransiskus Diaz Alffi dan pasangan Felix Fernandes-Ismail Arkiang itu tidak beralasan hukum. Menurut Mahkamah, para penggugat tidak dapat membuktikan tudinga dan alasan hukum gugatan mereka.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud MD membacakan amar putusan, Kamis (7/7). Dengan demikian, Mahkamah mengesahkan keputusan KPUD Flores Timur tanggal 6 Juni 2011 yang memenangkan pasangan Yoseph Lagadoni Herin-Valentinus Tukan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Sementara untuk sengketa pemilukada Kabupaten Nduga yang diajukan pasangan Edison Nggwijangge-Aliaster Tabuni, Alpisu Lokbere-Dinard Kelnea, dan Yakoba I Lokbere-Thomas Ameng juga ditolak Mahkamah karena dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. Mahkamah menilai, catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilukada Nduga tahun 20111 di tingkat kabupaten yang dimiliki oleh termohon-KPU Nduga-sudah benar.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan yang digelar hari ini menolak dua permohonan sengketa hasil Pemilukada. Dua permohonan yang ditolak
BERITA TERKAIT
- Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
- Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi
- Apresiasi Perjuangan Arinal di Pilgub Lampung, Pengamat: Lawan Dominasi Elite Partai
- Pemuda Pancasila Jakarta Siap Memenangkan RIDO Jika Pilgub DKI 2 Putaran
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024