MK Tolak Sengketa Pilkada Flores Timur dan Nduga
Kamis, 07 Juli 2011 – 19:49 WIB

MK Tolak Sengketa Pilkada Flores Timur dan Nduga
"Karenanya dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," sebut Mahfud saat memabcakan putusan sengketa Pemilukada Nduga.
Selain itu, dalam pertimbangannya MK menilai dalil pemohon yang menyatakan penyelenggaraan pemilukada yang berlangsung di bawah teror, ancaman, intimidasi, dan kekerasan oleh tim pendukung pasangan Yairus Gwijangge-Frans Roberth Kristantus, tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang meyakinkan.
Seperti diketahui, Pemilukada pemekaran dari kabupaten Jayawiyaya itu diikuti lima pasangan calon. Dalam keputusannya, KPU Nduga menetapkan pasangan Yairus Gwijangge-Frans Roberth Kristantus sebagai pemenang dengan perolehan 27254 sah (50,75 persen). (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan yang digelar hari ini menolak dua permohonan sengketa hasil Pemilukada. Dua permohonan yang ditolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran