MK Tolak Sengketa Pilkada Flores Timur dan Nduga
Kamis, 07 Juli 2011 – 19:49 WIB
"Karenanya dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," sebut Mahfud saat memabcakan putusan sengketa Pemilukada Nduga.
Selain itu, dalam pertimbangannya MK menilai dalil pemohon yang menyatakan penyelenggaraan pemilukada yang berlangsung di bawah teror, ancaman, intimidasi, dan kekerasan oleh tim pendukung pasangan Yairus Gwijangge-Frans Roberth Kristantus, tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang meyakinkan.
Seperti diketahui, Pemilukada pemekaran dari kabupaten Jayawiyaya itu diikuti lima pasangan calon. Dalam keputusannya, KPU Nduga menetapkan pasangan Yairus Gwijangge-Frans Roberth Kristantus sebagai pemenang dengan perolehan 27254 sah (50,75 persen). (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan yang digelar hari ini menolak dua permohonan sengketa hasil Pemilukada. Dua permohonan yang ditolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Pecat Effendi Simbolon
- Elite Bepro Yakin Andra Soni-Dimyati Akan Wujudkan Banten Maju dan Sejahtera
- Perempuan Bangsa Menggelar Women Leadership Forum, Upaya PKB Mencetak Pemimpin
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Yakin Pilgub Jakarta Dua Putaran
- Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
- Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi