MK Tolak Sengketa Pilkada Kaur

MK Tolak Sengketa Pilkada Kaur
MK Tolak Sengketa Pilkada Kaur
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemuilukada Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu putaran kedua yang diajukan pasangan Joharnam Ma"in Saleh-Anhar Basarudin. Pada persidangan yang digelar di MK, Selasa (26/4), Joharnam-Anhar selaku pemohon tidak bisa membuktikan tuduhan kecurangan pada Pilkada Kaur.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud MD. Dengan demikian, Mahkamah menetapkan pasangan Hermen Malik-Yulis Suti Sutri sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Kaur.

Dalam pertimbangnya, MK menilai KPUD Kaur tidak dapat disalahkan karena tidak memenuhi tuntutan demonstran terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilukada. "Hal ini karena penindakan pemilukada secara pidana merupakan kewenangan Kepolisian setelah diproses Panwaslu dan Sentra Gakumdu," kata hakim anggota Hamdan Zoelva.

MK juga menilai penggugat tidak dapat membuktikan tudingan tentang keterlibatan pegawai Kejaksaan Agung, Edi Yanto yang memotong sapi untuk dibagikan kepada masyarakat agar mau memilih pasangan Hermen Malik-Yulis Suti Sutri.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemuilukada Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu putaran kedua yang diajukan pasangan Joharnam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News