MK Tolak Sengketa Pilkada Kaur
Selasa, 26 April 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemuilukada Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu putaran kedua yang diajukan pasangan Joharnam Ma"in Saleh-Anhar Basarudin. Pada persidangan yang digelar di MK, Selasa (26/4), Joharnam-Anhar selaku pemohon tidak bisa membuktikan tuduhan kecurangan pada Pilkada Kaur.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud MD. Dengan demikian, Mahkamah menetapkan pasangan Hermen Malik-Yulis Suti Sutri sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Kaur.
Baca Juga:
Dalam pertimbangnya, MK menilai KPUD Kaur tidak dapat disalahkan karena tidak memenuhi tuntutan demonstran terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilukada. "Hal ini karena penindakan pemilukada secara pidana merupakan kewenangan Kepolisian setelah diproses Panwaslu dan Sentra Gakumdu," kata hakim anggota Hamdan Zoelva.
MK juga menilai penggugat tidak dapat membuktikan tudingan tentang keterlibatan pegawai Kejaksaan Agung, Edi Yanto yang memotong sapi untuk dibagikan kepada masyarakat agar mau memilih pasangan Hermen Malik-Yulis Suti Sutri.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemuilukada Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu putaran kedua yang diajukan pasangan Joharnam
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Pilgub Jakarta: RIDO Minta Pemilihan Ulang di Pinang Ranti
- Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta