MK Tolak Sengketa Pilkada Kaur
Selasa, 26 April 2011 – 22:00 WIB

MK Tolak Sengketa Pilkada Kaur
Terkait tuduhan penggugat adanya politik uang di 15 kecamatan di kabupaten Kaur, MK berpendapat hal itu harus dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang, Panwaslu dan Sentra Gakumdu guna diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
"Seand ainya terjadi poitik uang, pemohon masih harus membuktikan bahwa politik uang yang terjadi benar-benar mempengaruhi pilihan pemilih dan hasilnya cukup signifikan merubah perolehan suara," tandas Hamdan. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemuilukada Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu putaran kedua yang diajukan pasangan Joharnam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?