MK Tolak Sengketa Pilkada Toraja Utara
Kamis, 17 Februari 2011 – 02:52 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon sengketa pemilukada kabupaten Toraja Utara yang digugat oleh dua pasangan calon, Dalipang-Simon Liling dan Agustinus La'alang-Benyamin Patondok.
Pada sidang putusan yang digelar Rabu (16/2), Mahkamah berpendapat syarat dukungan parpol dan Putusan PTUN menjadi dasar MK menilai tindakan KPU Toraja Utara yang tidak mengikutkan Pemohon sebagai pasangan calon, sudah tepat dan sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya ,” kata ketua majelis hakim Ahmad Sodiki saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Selain itu, dalam pertimbanganya mahkamah menilai penggugat tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran di TPS-TPS yang mengakibatkan penyelenggaraan Pemilukada tidak berlangsung secara luber dan jurdil. Oleh karena itu, dalil penggugat tidak terbukti menurut hukum.
Selanjutnya, setelah mencermati bukti tertulis peenggugat dan bukti tertulis KPUD Kabupaten Toraja Utara, Mahkamah berpendapat KPUD Toraja Utara telah secara sah dan meyakinkan sebagai penyelenggara Pemilukada. Sebab, KPU Toraja Utara tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti gugatan pemohon.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon sengketa pemilukada kabupaten Toraja Utara yang digugat oleh dua pasangan calon, Dalipang-Simon
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia