MK Tolak Sengketa Pilkada Toraja Utara
Kamis, 17 Februari 2011 – 02:52 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon sengketa pemilukada kabupaten Toraja Utara yang digugat oleh dua pasangan calon, Dalipang-Simon Liling dan Agustinus La'alang-Benyamin Patondok.
Pada sidang putusan yang digelar Rabu (16/2), Mahkamah berpendapat syarat dukungan parpol dan Putusan PTUN menjadi dasar MK menilai tindakan KPU Toraja Utara yang tidak mengikutkan Pemohon sebagai pasangan calon, sudah tepat dan sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya ,” kata ketua majelis hakim Ahmad Sodiki saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Selain itu, dalam pertimbanganya mahkamah menilai penggugat tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran di TPS-TPS yang mengakibatkan penyelenggaraan Pemilukada tidak berlangsung secara luber dan jurdil. Oleh karena itu, dalil penggugat tidak terbukti menurut hukum.
Selanjutnya, setelah mencermati bukti tertulis peenggugat dan bukti tertulis KPUD Kabupaten Toraja Utara, Mahkamah berpendapat KPUD Toraja Utara telah secara sah dan meyakinkan sebagai penyelenggara Pemilukada. Sebab, KPU Toraja Utara tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti gugatan pemohon.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon sengketa pemilukada kabupaten Toraja Utara yang digugat oleh dua pasangan calon, Dalipang-Simon
BERITA TERKAIT
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika