MK Tolak Sengketa Pilkada Toraja Utara

MK Tolak Sengketa Pilkada Toraja Utara
MK Tolak Sengketa Pilkada Toraja Utara
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon sengketa pemilukada kabupaten Toraja Utara yang digugat oleh dua pasangan calon, Dalipang-Simon Liling dan Agustinus La'alang-Benyamin Patondok.

Pada sidang putusan yang digelar Rabu (16/2), Mahkamah berpendapat syarat dukungan parpol dan Putusan PTUN menjadi dasar MK menilai tindakan KPU Toraja Utara yang tidak mengikutkan Pemohon sebagai pasangan calon, sudah tepat dan sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya ,” kata ketua majelis hakim Ahmad Sodiki saat membacakan amar putusan.

Selain itu, dalam pertimbanganya mahkamah menilai penggugat tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran di TPS-TPS yang mengakibatkan penyelenggaraan Pemilukada tidak berlangsung secara luber dan jurdil. Oleh karena itu, dalil penggugat tidak terbukti menurut hukum.

Selanjutnya, setelah mencermati bukti tertulis peenggugat dan bukti tertulis KPUD Kabupaten Toraja Utara, Mahkamah berpendapat KPUD Toraja Utara telah secara sah dan meyakinkan sebagai penyelenggara Pemilukada. Sebab, KPU Toraja Utara tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti gugatan pemohon.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon sengketa pemilukada kabupaten Toraja Utara yang digugat oleh dua pasangan calon, Dalipang-Simon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News