MK Tolak Sengketa Pilkada Toraja Utara

MK Tolak Sengketa Pilkada Toraja Utara
MK Tolak Sengketa Pilkada Toraja Utara
Ditambahkan, Mahkamah juga berpendapat pasangan Agustinus La'lang dan Benyamin tidak memenuhi syarat dukungan bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010.  Mahkamah tidak dapat memperoleh kepastian mengenai legalitasnya tersebut karena pengugat tidak dapat membuktikannya secara sah dan menyakinan di persidangan MK.

Sementara untuk putusan PTUN, Putusan Nomor 51/G.TUN/2010/PTUN-MKS tanggal 28 Oktober 2010 yang memenangkan Pemohon, belum berkekuatan hukum tetap karena KPUD Kabupaten Toraja Utara mengajukan banding yang hingga kini masih dalam proses banding di PTUN Makassar.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon sengketa pemilukada kabupaten Toraja Utara yang digugat oleh dua pasangan calon, Dalipang-Simon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News