MK Tolak Sengketa Pilkada Toraja Utara
Kamis, 17 Februari 2011 – 02:52 WIB
Ditambahkan, Mahkamah juga berpendapat pasangan Agustinus La'lang dan Benyamin tidak memenuhi syarat dukungan bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010. Mahkamah tidak dapat memperoleh kepastian mengenai legalitasnya tersebut karena pengugat tidak dapat membuktikannya secara sah dan menyakinan di persidangan MK.
Sementara untuk putusan PTUN, Putusan Nomor 51/G.TUN/2010/PTUN-MKS tanggal 28 Oktober 2010 yang memenangkan Pemohon, belum berkekuatan hukum tetap karena KPUD Kabupaten Toraja Utara mengajukan banding yang hingga kini masih dalam proses banding di PTUN Makassar.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon sengketa pemilukada kabupaten Toraja Utara yang digugat oleh dua pasangan calon, Dalipang-Simon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul