MK Tolak Sengketa Pilkada Toraja Utara
Kamis, 17 Februari 2011 – 02:52 WIB
Ditambahkan, Mahkamah juga berpendapat pasangan Agustinus La'lang dan Benyamin tidak memenuhi syarat dukungan bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010. Mahkamah tidak dapat memperoleh kepastian mengenai legalitasnya tersebut karena pengugat tidak dapat membuktikannya secara sah dan menyakinan di persidangan MK.
Sementara untuk putusan PTUN, Putusan Nomor 51/G.TUN/2010/PTUN-MKS tanggal 28 Oktober 2010 yang memenangkan Pemohon, belum berkekuatan hukum tetap karena KPUD Kabupaten Toraja Utara mengajukan banding yang hingga kini masih dalam proses banding di PTUN Makassar.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon sengketa pemilukada kabupaten Toraja Utara yang digugat oleh dua pasangan calon, Dalipang-Simon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024
- Survei LSI Sebut Semua Peserta Pilgub Perlu Dukungan Anies, Jubir Anies Bilang Begini
- Mayoritas Masyarakat Jatim Totalitas Mendukung Khofifah-Emil