MK Tolak Tanggapi Deponeering Bibit-Chandra
Jumat, 12 November 2010 – 15:37 WIB
"Kita akan rapatkan lagi, waktu yang patut itu sampai kapan. Misalnya dalam tiga bulan belum masuk (dijawab) semua," tambahnya. Ditegaskannya juga, sebenarnya permintaan saran pada lembaga negara sifatnya tak mengikat. Artinya, bisa saja kejaksaan mengabaikan saran yang dikeluarkan itu. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memberikan tanggapan terkait permintaan pendapat hukum yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung), atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Rasakan Pengalaman Eksklusif Mencicipi Berbagai Whisky Premium di Road to Whisky Live Jakarta 2025
- Pak Jat Menepis Kabar Simpang Siur soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Jangan Galau
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas