MK Tolak Uji Materi Keserentakan Pemilu, Anis Matta Bereaksi Begini
![MK Tolak Uji Materi Keserentakan Pemilu, Anis Matta Bereaksi Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/10/16/ketua-umum-partai-gelora-anis-matta-di-kantornya-foto-dok-kv-kp6z.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora) Anis Matta mengkritik keputusan MK yang menolak uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sebelumnya, Gelora mengajukan uji materi dua aturan itu yang berisi tentang keserentakan Pemilu.
"Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," kata Anis Matta melalui keterangan persnya, Jumat (8/7).
Menurut pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu, Partai Gelora pada prinsipnya ingin memastikan capres-cawapres yang diusung itu berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini.
Dari situ, Partai Gelora mengajukan uji materi tentang pemisahan pemungutan suara pilpres dan pileg tidak pada hari yang sama.
Anis Matta pun menyebut partainya berencana menempuh upaya lanjutan secara hukum setelah MK menolak uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," ujar Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2013 itu.
Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin merasa heran MK menolak gugatan parpolnya.
Anis Matta mengkritik keputusan MK yang menolak uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi