MK Tolak Uji Materi Keserentakan Pemilu, Anis Matta Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora) Anis Matta mengkritik keputusan MK yang menolak uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sebelumnya, Gelora mengajukan uji materi dua aturan itu yang berisi tentang keserentakan Pemilu.
"Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," kata Anis Matta melalui keterangan persnya, Jumat (8/7).
Menurut pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu, Partai Gelora pada prinsipnya ingin memastikan capres-cawapres yang diusung itu berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini.
Dari situ, Partai Gelora mengajukan uji materi tentang pemisahan pemungutan suara pilpres dan pileg tidak pada hari yang sama.
Anis Matta pun menyebut partainya berencana menempuh upaya lanjutan secara hukum setelah MK menolak uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," ujar Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2013 itu.
Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin merasa heran MK menolak gugatan parpolnya.
Anis Matta mengkritik keputusan MK yang menolak uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi