MK Tolak Uji Materi Keserentakan Pemilu, Anis Matta Bereaksi Begini
Jumat, 08 Juli 2022 – 23:53 WIB
Hakim Konstitusi memutuskan bahwa frasa serentak dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat 1 UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional. (ast/jpnn)
Anis Matta mengkritik keputusan MK yang menolak uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi