MK Tolak Uji Materi Keserentakan Pemilu, Anis Matta Bereaksi Begini

MK Tolak Uji Materi Keserentakan Pemilu, Anis Matta Bereaksi Begini
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta. Foto: dokumentasi Partai Gelora

Hakim Konstitusi memutuskan bahwa frasa serentak dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat 1 UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional. (ast/jpnn)

Anis Matta mengkritik keputusan MK yang menolak uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News