MK Tolak Uji Materi Pasal 9 UU Pilpres

MK Tolak Uji Materi Pasal 9 UU Pilpres
MK Tolak Uji Materi Pasal 9 UU Pilpres
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan untuk keseluruhan uji materi Pasal 9 UU Pilpres UU No 42/2008 tentang syarat untuk maju dalam Pilpres 2009 yang mengatur, capres/cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang mendapatkan suara 20 persen dari kursi DPR dan 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

Pertimbangan hukum yang dipakai MK untuk menolak uji materi tersebut, sebaimana yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD adalah Pasal 9 UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena hal tersebut bersifat legal policy atau kebijakan hukum yang terbuka guna menciptakan sistem multipartai yang lebih sederhana.

“Menolak permohonan pemohon 1, 2 dan 3 untuk keseluruhan,” tegas Ketua MK Mahfud MD ketika membacakan putusannya di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/).

Selain menganggap pasal 9 UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945, MK juga menilai pasal 3 ayat (5) yang menyatakan pemilu DPR, DPRD, DPD serta Pilpres dilakukan secara terpisah relevan. Karena, sulit untuk memperoleh suara 50 persen plus satu untuk syarat menjadi presiden bisa diraih hanya dalam sekali pemilu saja.Sehingga, pendapat PBB yang meminta agar semua pemilu hanya berlangsung sekali juga ditolak oleh MK.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan untuk keseluruhan uji materi Pasal 9 UU Pilpres UU No 42/2008 tentang syarat untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News