MK Tolak Uji Materi Pasal 9 UU Pilpres
Rabu, 18 Februari 2009 – 15:52 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan untuk keseluruhan uji materi Pasal 9 UU Pilpres UU No 42/2008 tentang syarat untuk maju dalam Pilpres 2009 yang mengatur, capres/cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang mendapatkan suara 20 persen dari kursi DPR dan 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif. Selain menganggap pasal 9 UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945, MK juga menilai pasal 3 ayat (5) yang menyatakan pemilu DPR, DPRD, DPD serta Pilpres dilakukan secara terpisah relevan. Karena, sulit untuk memperoleh suara 50 persen plus satu untuk syarat menjadi presiden bisa diraih hanya dalam sekali pemilu saja.Sehingga, pendapat PBB yang meminta agar semua pemilu hanya berlangsung sekali juga ditolak oleh MK.
Pertimbangan hukum yang dipakai MK untuk menolak uji materi tersebut, sebaimana yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD adalah Pasal 9 UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena hal tersebut bersifat legal policy atau kebijakan hukum yang terbuka guna menciptakan sistem multipartai yang lebih sederhana.
Baca Juga:
“Menolak permohonan pemohon 1, 2 dan 3 untuk keseluruhan,” tegas Ketua MK Mahfud MD ketika membacakan putusannya di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan untuk keseluruhan uji materi Pasal 9 UU Pilpres UU No 42/2008 tentang syarat untuk
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan