MK Tolak Uji Materi Pasal 9 UU Pilpres
Rabu, 18 Februari 2009 – 15:52 WIB

MK Tolak Uji Materi Pasal 9 UU Pilpres
Keputusan MK itu sekaligus memupuskan harapan Yusril Ihza Mahendra dan Sutiyoso untuk menjadi capres dalam Pilpres 2009. Peluang hanya ada jika mereka diusung oleh partai atau gabungan partai yang memperoleh 20 persen anggota DPR serta 25 persen suara sah dalam Pemilu 2009. (fas/JPNN)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan untuk keseluruhan uji materi Pasal 9 UU Pilpres UU No 42/2008 tentang syarat untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit