MK Tolak Uji Materi Pihak yang Ingin JK Jadi Cawapres Lagi
Kamis, 28 Juni 2018 – 13:41 WIB

Mahkamah Konstitusi. Foto: dokumen JPNN.Com
Tak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda di antara hakim konstitusi dalam putusan itu. Sembilan hakim MK kompak berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak bisa diterima.(ara/jpnn)
Baca Juga:
MK dalam putusannya menyatakan para pemohon uji materi tak punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan tak dirugikan secara konstitusi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Pengamat Politik Sebut Wajar Jokowi Diunggulkan Jadi Ketua Wantimpres RI
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Menilai Jokowi Layak Jadi Ketua Wantimpres RI