MK Tolak Uji Materi Pihak yang Ingin JK Jadi Cawapres Lagi
Kamis, 28 Juni 2018 – 13:41 WIB
Tak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda di antara hakim konstitusi dalam putusan itu. Sembilan hakim MK kompak berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak bisa diterima.(ara/jpnn)
Baca Juga:
MK dalam putusannya menyatakan para pemohon uji materi tak punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan tak dirugikan secara konstitusi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo