MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan Agraria
Senin, 14 November 2011 – 23:03 WIB

MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan Agraria
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang digugat Muhammad Komarudin dan Muhammad Hafidz dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI). Pasal yang diuji, 1 Ayat 22, Pasal 88 Ayat 3 huruf a, Pasal 90 Ayat 2, Pasal 160 Ayat 3, Ayat 6, Pasal 162 Ayat 1, dan Pasal 171.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Senin (14/11).
MK menolak berbagai argumen pemohon. Seperti pada Pasal 171, Mahfud mengatakan, batasan jangka waktu paling lama satu tahun merupakan jangka waktu yang proporsional untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja.
Karena itu, tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. “Batasan ini malah penting demi kepastian hukum yang adil,” ujar Mahfud.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang digugat Muhammad
BERITA TERKAIT
- Hasto Siap Hadapi Sidang, Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi