MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan Agraria
Senin, 14 November 2011 – 23:03 WIB
Dalam persidangan lainya, MK tidak dapat menerima uji materi pengujian UU Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 27 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pemohon adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Wira Dharma dengan kuasa pemohon Muhammad Junaidi.
Alasannya, Mahkamah tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian materiil atas hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan yang ada dibawahnya termasuk eksekusi putusan MA. Permohonan ini terkait sengketa tanah di kabupaten Kediri. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim, Mahfud MD. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang digugat Muhammad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua