MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan Agraria
Senin, 14 November 2011 – 23:03 WIB

MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan Agraria
Dalam persidangan lainya, MK tidak dapat menerima uji materi pengujian UU Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 27 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pemohon adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Wira Dharma dengan kuasa pemohon Muhammad Junaidi.
Alasannya, Mahkamah tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian materiil atas hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan yang ada dibawahnya termasuk eksekusi putusan MA. Permohonan ini terkait sengketa tanah di kabupaten Kediri. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim, Mahfud MD. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang digugat Muhammad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat