MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan Agraria

MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan Agraria
MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan Agraria
Dalam persidangan lainya, MK tidak dapat menerima uji materi pengujian UU Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 27 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pemohon adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Wira Dharma dengan kuasa pemohon Muhammad Junaidi.

Alasannya, Mahkamah tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian materiil atas hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan yang ada dibawahnya termasuk eksekusi putusan MA. Permohonan ini terkait sengketa tanah di kabupaten Kediri. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim, Mahfud MD. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang digugat  Muhammad


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News