MK Tolak Uji Materi UU MD3
Empat Hakim Beda Pendapat
Kamis, 28 Juli 2011 – 19:52 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 354 ayat (2) yang diajukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Anthon Melkianus Natun. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan di gedung MK, Kamis (28/7).
Namun, putusan itu tidak bulat karena empat hakim konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hamdan Zoelva, M Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman. Mereka mendukung pengujian UU MD3 oleh pemohon. Sementara, lima hakim Mahfud MD, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Muhammad Alim menolak.
Baca Juga:
Isu utama yang dipersoalkan dalam permohonan adalah adanya ketidakpastian hukum atas haknya sebagai pimpinan DPRD yang diangkat untuk masa jabatan lima tahun. Hal itu terjadi karena adanya pengisian anggota DPRD daerah pemekaran yang baru setelah penetapan pimpinan DPRD hasil pemilu.
Situasi ini berimplikasi pada perubahan komposisi kursi bagi partai politik di daerah induk yang mengubah komposisi pimpinan DPRD daerah induk. Karena itu, isu hukum yang dipersoalkan mengenai adanya pelanggaran prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 354 ayat
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang