MK Tolak Uji Materi UU MD3
Empat Hakim Beda Pendapat
Kamis, 28 Juli 2011 – 19:52 WIB

MK Tolak Uji Materi UU MD3
Dikatakan Mahfud, kepastian hukum (legal certainty) adalah prinsip universal bagi negara hukum. Prinsip kepastian hukum dimaksudkan untuk memberi jaminan warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan predictable, yaitu dampak atau implikasi suatu keadaan dapat diprediksi dan diperkirakan secara pasti. Sehingga subyek hukum terhindar dari ketidakpastian dan untuk melindungi subyek hukum dari penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 354 ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit