MK Tolak Uji Materi UU MD3
Empat Hakim Beda Pendapat
Kamis, 28 Juli 2011 – 19:52 WIB
Dikatakan Mahfud, kepastian hukum (legal certainty) adalah prinsip universal bagi negara hukum. Prinsip kepastian hukum dimaksudkan untuk memberi jaminan warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan predictable, yaitu dampak atau implikasi suatu keadaan dapat diprediksi dan diperkirakan secara pasti. Sehingga subyek hukum terhindar dari ketidakpastian dan untuk melindungi subyek hukum dari penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 354 ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India