MK Tuding Politisi Senayan Tak Tahu Aturan

Karena Jenguk Nazaruddin Tanpa Izin

MK Tuding Politisi Senayan Tak Tahu Aturan
MK Tuding Politisi Senayan Tak Tahu Aturan
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai langkah anggota pimpinan dan anggota Komisi III DPR ke menjengun M Nazaruddin di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, sebagai tindakan yang berlebihan. Juru bicara MK, M Akil Mochtar menganggap pimpinan dan anggota Komisi Hukum DPR yang menemui tersangka kasus suap Proyek Wisma Atlet itu tak tahu aturan.

“Itu tak tahu aturan. Tidak seharusnya dilakukan oleh para wakil rakyat,” kata MK Akil Mochtar saat ditemui di kantornya, Selasa (16/8).

Menurut Akil, ada aturan untuk menjenguk tahanan dan tidak bisa begitu saja asal menerobos masuk ke Mako Brimob. “Tindakan mereka itu dengan menerobos masuk, tak patut dicontoh. Padahal datang baik-baik dan melaporkan juga akan diizinkan,” tandas Akil yang pernah duduk di Komisi III DPR itu.

Seperti diketahui, kemarin Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dengan didampingi sejumlah angota komisi III lainnya seperti Nudirman Munir, Ahmad Yani, Herman Heri, dan Muhammad Nasir yang juga sepupu M Nazaruddin, berkunjung ke Mako Brimob. Dengan menggunakan bus, mereka masuk untuk menemui M NAzaruddin.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai langkah anggota pimpinan dan anggota Komisi III DPR ke menjengun M Nazaruddin di Mako Brimob, Kelapa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News