MK Tunda Kemenangan Alex Noerdin
Kamis, 11 Juli 2013 – 19:25 WIB
JAKARTA - Pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki yang diusung oleh Partai Golkar pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) harus bersabar lagi. Pasalnya, kemenangan calon petahana ini ditunda oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7), Ketua MK Akil Mochtar memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang. Keputusan ini didasarkan atas pertimbangan, Alex-Ishak dianggap memanfaatkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel untuk kampanye.
"MK memerintahkan pemungutan suara ulang," kata Akil ketika membacakan putusan.
Pemungutan suara ulang ini tidak dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, hanya terjadi di 4 kabupaten/kota dari 15 kabupaten/kota di Sumsel atas gugatan yang dilakukan pasangan calon Herman Deru-Maphilinda Boer dan Eddy Santana-Anisja Djuita.
JAKARTA - Pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki yang diusung oleh Partai Golkar pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) harus bersabar
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen