MK Tunda Kemenangan Alex Noerdin

MK Tunda Kemenangan Alex Noerdin
MK Tunda Kemenangan Alex Noerdin
JAKARTA - Pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki yang diusung oleh Partai Golkar pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) harus bersabar lagi. Pasalnya, kemenangan calon petahana ini ditunda oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7), Ketua MK Akil Mochtar memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang. Keputusan ini didasarkan atas pertimbangan, Alex-Ishak dianggap memanfaatkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel untuk kampanye.

"MK memerintahkan pemungutan suara ulang," kata Akil ketika membacakan putusan.

Pemungutan suara ulang ini tidak dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, hanya terjadi di 4 kabupaten/kota dari 15 kabupaten/kota di Sumsel atas gugatan yang dilakukan pasangan calon Herman Deru-Maphilinda Boer dan Eddy Santana-Anisja Djuita.

JAKARTA - Pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki yang diusung oleh Partai Golkar pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) harus bersabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News