MK Tunda Kemenangan Alex Noerdin
Kamis, 11 Juli 2013 – 19:25 WIB
JAKARTA - Pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki yang diusung oleh Partai Golkar pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) harus bersabar lagi. Pasalnya, kemenangan calon petahana ini ditunda oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7), Ketua MK Akil Mochtar memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang. Keputusan ini didasarkan atas pertimbangan, Alex-Ishak dianggap memanfaatkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel untuk kampanye.
"MK memerintahkan pemungutan suara ulang," kata Akil ketika membacakan putusan.
Pemungutan suara ulang ini tidak dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, hanya terjadi di 4 kabupaten/kota dari 15 kabupaten/kota di Sumsel atas gugatan yang dilakukan pasangan calon Herman Deru-Maphilinda Boer dan Eddy Santana-Anisja Djuita.
JAKARTA - Pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki yang diusung oleh Partai Golkar pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) harus bersabar
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih