MK Tunda Seluruh Persidangan, Kenapa?

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda seluruh persidangan yang semula dijadwalkan dalam kurun pekan ini, Selasa (22/6) sampai Kamis (25/6).
Hal ini menyusul tingginya kasus Covid-19 dan sebanyak sembilan pegawai MK terinfeksi virus Corona.
"Persidangan dimaksud akan segera dijadwalkan kembali dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Selain itu, kata dia, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), MK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kunjungan di Lingkungan MK pada Jumat (18/6).
Adapun isi edaran tersebut antara lain, para pihak, pengunjung, tamu MK dibatasi paling banyak dua orang dalam satu perkara.
Rombongan juga harus menyertakan bukti keterangan tes bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Kunjungan diperkenankan maksimal selama 60 menit dan pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
"Terkait pencegahan penyebaran Covid-19, seluruh pegawai di lingkungan Mahkamah Konstitusi wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama bekerja dengan memberlakukan sistem kerja WFH-WFO secara bergantian, serta melakukan tes swab antigen berkala," kata Fajar Laksono. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mahkamah Konstitusi (MK) menunda seluruh persidangan yang semula dijadwalkan dalam kurun pekan ini, Selasa (22/6) sampai Kamis (25/6).
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif