MK Tunda Seluruh Persidangan, Kenapa?
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda seluruh persidangan yang semula dijadwalkan dalam kurun pekan ini, Selasa (22/6) sampai Kamis (25/6).
Hal ini menyusul tingginya kasus Covid-19 dan sebanyak sembilan pegawai MK terinfeksi virus Corona.
"Persidangan dimaksud akan segera dijadwalkan kembali dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Selain itu, kata dia, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), MK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kunjungan di Lingkungan MK pada Jumat (18/6).
Adapun isi edaran tersebut antara lain, para pihak, pengunjung, tamu MK dibatasi paling banyak dua orang dalam satu perkara.
Rombongan juga harus menyertakan bukti keterangan tes bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Kunjungan diperkenankan maksimal selama 60 menit dan pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
"Terkait pencegahan penyebaran Covid-19, seluruh pegawai di lingkungan Mahkamah Konstitusi wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama bekerja dengan memberlakukan sistem kerja WFH-WFO secara bergantian, serta melakukan tes swab antigen berkala," kata Fajar Laksono. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mahkamah Konstitusi (MK) menunda seluruh persidangan yang semula dijadwalkan dalam kurun pekan ini, Selasa (22/6) sampai Kamis (25/6).
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris