MK Tunggu Laporan Hasil PSU Pekanbaru
Selasa, 27 Desember 2011 – 05:28 WIB
"Perlu dibuktikan agar bisa dilakukan tindakan hukum baik yang menuduh maupun yang dituduh. Dulu saya kan sudah bilang, tulis besar-besar di koran kalau ada hakim MK yg berkonspirasi atau menerima suap, biar nanti dilidik secara hukum. Biar fair ya. Semua itu akan dijadikan bahan oleh MK untuk menentukan putusan akhir," kata dia lagi.
Baca Juga:
Ditanya apakah pasangan yang kalah dalam PSU itu nantinya bisa lagi mengajukan permohonan sengketa PSU lantaran terdapat kecurangan dan pelanggaran, atau justru MK langsung mengambil putuskan akhir?, Mahfud menyatakan bahwa pihaknya ingin melihat dulu laporan dari KPU, baru kemudian ditentukan formulanya. "Pokoknya nanti KPU melaporkan lengkap dulu. Baru kita tentukan formulanya," terang Mahfud.
Seperti diketahui, berdasarkan rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Pekanbaru tentang rekapitulasi perolehan suara pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Pekanbaru, untuk sementara pasangan nomor urut 1, H Firdaus ST MT-Ayat Cahyadi SSi atau yang dikenal dengan julukan PAS unggul dengan perolehan total suara 153.786 atau 61,747 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Dra Hj Septina Primawati MM-H Erizal Muluk atau yang dikenal dengan julukan Berseri meraih 95.271 suara atau 38,253 persen.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi sedang menunggu laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada
BERITA TERKAIT
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024