MK Tunggu Laporan KPU Kota Gorontalo
jpnn.com - JAKARTA -- Keluarnya putusan kasasi mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea akan menjadi pembuka Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan sengketa pilwako yang sudah berlangsung sekitar tujuh bulan ini. MK pun meminta KPU Kota Gorontalo untuk segera memasukkan salinan putusannya untuk diproses lanjut.
"Kami memang telah mendengar MA sudah memutuskan kasasi yang diajukan Pak Adhan Dambea. Hanya saja kami belum menerima salinannya. Karena itu KPU maupun pihak yang sudah mempunyai salinan putusannya, segera dikirimkan ke MK secara kedinasan," kata Kasianur Sidauruk, panitera MK yang dihubungi, Minggu (24/11).
Kasianur mengatakan dengan adanya salinan putusan kasasi MK akan menyelenggaran sidang putusan. Hanya saja kata dia, materi yang akan diputuskan majelis konstitusi merupakan hak majelis hakim.
"MK sekarang menunggu salinan putusannya. Kalau sudah ada segeralah dilaporkan agar sidang bisa dibuka lagi," ucapnya.
Sementara itu Kabag Humas Mahkamah Agung (MA) David Simanjuntak mengatakan, putusan kasasinya masih dalam proses minotasi. Mengingat putusannya ditunggu MK, MA akan secepatnya mengirimkan putusan tersebut kepada pengadilan pengaju (PTUN Manado).
"Sekarang masih minotasi. Mudah-mudahan cepat selesai agar segera kirimkan ke PTUN Manado," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Keluarnya putusan kasasi mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea akan menjadi pembuka Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel