MK Tunjuk Tiga Hakim Luar Jawa
Selesaikan Sengketa Pilgub Jatim
Jumat, 14 November 2008 – 08:05 WIB
Dia menambahkan, jika sampai Jumat (hari ini) tidak ada gugatan yang masuk, dipastikan MK menolak gugatan pada Senin mendatang. Sebab, deadline permohonan gugatan adalah tiga hari sejak penetapan hasil penghitungan suara. ''Tapi, info yang saya dengar, calon pemohon akan datang tidak melebihi deadline yang ditentukan,'' ujarnya.
Jika gugatan sudah masuk, Mahfud optimistis MK mampu menyelesaikan sidang gugatan pilkada Jatim tersebut dalam waktu 14 hari setelah gugatan diajukan. Sebab, putusan dalam sidang sengketa hasil pilkada harus dikeluarkan maksimal dalam waktu 14 hari setelah gugatan diajukan, sesuai UU No 32/2004.
Artinya, tidak boleh melebihi jangka waktu tersebut. Dalam waktu 14 hari majelis hakim harus sudah membuat putusan, meski pemohon belum bisa mengajukan bukti-bukti. Jika putusan diambil melebihi tenggat waktu, putusan tersebut batal demi hukum. ''Kami optimistis bisa selesai 14 hari, walau kami mendengar ada ratusan ribu suara tidak sah,'' jelasnya.
Soal penghitungan cepat (quick count), Mahfud menjamin MK tidak akan terpengaruh. Sebab, penghitungan cepat hanya bukti ilmiah. Tugas MK adalah mencari dan mendapatkan bukti hukum. ''Bukti ilmiah seperti quick count bisa saja benar. Tapi, MK bekerja berdasar bukti hukum,'' tegasnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menunjuk tiga calon hakim panel yang akan menangani gugatan sengketa pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan
BERITA TERKAIT
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center