MK Turki Cabut Pemblokiran Twitter
jpnn.com - ISTAMBUL -- Mahkamah Konstitusi Turki melakukan pencabutan pemblokiran media sosia Twitter. Blokir tersebut dinilai MK Turki sebagai hal yang melanggar hukum.
Seperti dilansir BBC Indonesia, MK Turki dalam keputusannya, Rabu (2/4) meminta agar pemerintah melalui pengawas media mencabut pemblokiran tersebut karena dinilai menghalangi kebebasan perbedaan berpendapat.
Keputusan pemerintah Turki untuk memblokir Twitter diberlakukan sejak 21 Maret. Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan, mengambil kebijakan tersebut setelah sejumlah pihak menggunakan Twitter untuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukannya.
Selain lewat Twitter, pengkritik PM Turki juga memanfaatkan layanan YouTube untuk menebar dugaan korupsi Recep Tayyip Erdogan. Layanan YouTube juga diblokir di negara tersebut.
Meski diblokir sejumlah warga Turki tetap bisa menemukan cara untuk membuka Twitter. (abu/jpnn)
ISTAMBUL -- Mahkamah Konstitusi Turki melakukan pencabutan pemblokiran media sosia Twitter. Blokir tersebut dinilai MK Turki sebagai hal yang melanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Apple Ingin Bangun Pabrik di Batam, Tetapi iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI
- Oppo Reno13 Bakal Meluncur di Indonesia, Bisa Memotret Gambar di Bawah Air
- HONOR Resmi Mengumumkan Kembali ke Pasar Gadget Indonesia
- Qualcomm Klaim Chip Snapdragon X Series Tawarkan Performa Tinggi untuk Laptop Terbaru
- Kemenperin & Apple Lakukan Pertemuan, Bahas soal TKDN untuk iPhone 16, Bisa Dijual?
- Menperin Agus: Bos Apple Masih Melakukan Negosiasi