MK Turki Cabut Pemblokiran Twitter

jpnn.com - ISTAMBUL -- Mahkamah Konstitusi Turki melakukan pencabutan pemblokiran media sosia Twitter. Blokir tersebut dinilai MK Turki sebagai hal yang melanggar hukum.
Seperti dilansir BBC Indonesia, MK Turki dalam keputusannya, Rabu (2/4) meminta agar pemerintah melalui pengawas media mencabut pemblokiran tersebut karena dinilai menghalangi kebebasan perbedaan berpendapat.
Keputusan pemerintah Turki untuk memblokir Twitter diberlakukan sejak 21 Maret. Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan, mengambil kebijakan tersebut setelah sejumlah pihak menggunakan Twitter untuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukannya.
Selain lewat Twitter, pengkritik PM Turki juga memanfaatkan layanan YouTube untuk menebar dugaan korupsi Recep Tayyip Erdogan. Layanan YouTube juga diblokir di negara tersebut.
Meski diblokir sejumlah warga Turki tetap bisa menemukan cara untuk membuka Twitter. (abu/jpnn)
ISTAMBUL -- Mahkamah Konstitusi Turki melakukan pencabutan pemblokiran media sosia Twitter. Blokir tersebut dinilai MK Turki sebagai hal yang melanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ScoutTwo Tawarkan Alternatif Pentest Manual lewat Pengujian Keamanan Real-Time
- BytePlus Hadirkan Solusi AI dan Cloud untuk Mendukung Ekosistem Digital Indonesia
- Mau Simpan Shorts YouTube? Begini Caranya, Gak Pakai Ribet
- Infinix XBOOK B15 Resmi Meluncur, Laptop Tangguh Mulai Rp 5 Jutaan
- Perkuat Eksistensi, T-System Indonesia Bidik Sektor Pemerintahan Hingga Kesehatan
- Mark Zuckerberg Mengaku TikTok Sebagai Ancaman Serius Bagi Bisnis Meta