MK Ubah Cara Sidangkan Sengketa Pilpres
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan penanganan sengketa pemilu presiden (Pilpers) di lembaga yang dia pimpin berbeda dengan penanganan sengketa pemilu legislatif.
Hal ini disampaikan Hamdan usai menghadiri rapat konsultasi para pimpinan lembaga tinggi negara di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (7/7).
Dikatakan Hamdan, MK telah mengubah teknis beracara di MK untuk menangani sengketa Pileg. Begitu pun, juga ada perubahan beracara menangani sengketa pilpres. Namun, katanya, perubahan tidak banyak.
"Tidak ada persiapan masif seperti menghadapi sengketa pileg. Ada beberapa perbaikan teknis beracara MK mengantisipasi pilpres," kata Hamdan.
Perbedaan beracara dalam menangani sengketa pileg dengan pilpres di antaranya dengan meniadakan sidang panel. Sehingga, begitu ada sengketa pilpres langsung disidang pleno.
"Hanya penyesuaian beberapa aturan pileg kita sesuaikan. Terkait dengan teknis pengajuan permohonan, tidak ada subtansi," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan penanganan sengketa pemilu presiden (Pilpers) di lembaga yang dia pimpin berbeda dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita