MK Ubah Cara Sidangkan Sengketa Pilpres

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan penanganan sengketa pemilu presiden (Pilpers) di lembaga yang dia pimpin berbeda dengan penanganan sengketa pemilu legislatif.
Hal ini disampaikan Hamdan usai menghadiri rapat konsultasi para pimpinan lembaga tinggi negara di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (7/7).
Dikatakan Hamdan, MK telah mengubah teknis beracara di MK untuk menangani sengketa Pileg. Begitu pun, juga ada perubahan beracara menangani sengketa pilpres. Namun, katanya, perubahan tidak banyak.
"Tidak ada persiapan masif seperti menghadapi sengketa pileg. Ada beberapa perbaikan teknis beracara MK mengantisipasi pilpres," kata Hamdan.
Perbedaan beracara dalam menangani sengketa pileg dengan pilpres di antaranya dengan meniadakan sidang panel. Sehingga, begitu ada sengketa pilpres langsung disidang pleno.
"Hanya penyesuaian beberapa aturan pileg kita sesuaikan. Terkait dengan teknis pengajuan permohonan, tidak ada subtansi," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan penanganan sengketa pemilu presiden (Pilpers) di lembaga yang dia pimpin berbeda dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo