MK Ubah Cara Sidangkan Sengketa Pilpres
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan penanganan sengketa pemilu presiden (Pilpers) di lembaga yang dia pimpin berbeda dengan penanganan sengketa pemilu legislatif.
Hal ini disampaikan Hamdan usai menghadiri rapat konsultasi para pimpinan lembaga tinggi negara di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (7/7).
Dikatakan Hamdan, MK telah mengubah teknis beracara di MK untuk menangani sengketa Pileg. Begitu pun, juga ada perubahan beracara menangani sengketa pilpres. Namun, katanya, perubahan tidak banyak.
"Tidak ada persiapan masif seperti menghadapi sengketa pileg. Ada beberapa perbaikan teknis beracara MK mengantisipasi pilpres," kata Hamdan.
Perbedaan beracara dalam menangani sengketa pileg dengan pilpres di antaranya dengan meniadakan sidang panel. Sehingga, begitu ada sengketa pilpres langsung disidang pleno.
"Hanya penyesuaian beberapa aturan pileg kita sesuaikan. Terkait dengan teknis pengajuan permohonan, tidak ada subtansi," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan penanganan sengketa pemilu presiden (Pilpers) di lembaga yang dia pimpin berbeda dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit