MK Ubah Hasil Pemilu DPD di Sultra

MK Ubah Hasil Pemilu DPD di Sultra
MK Ubah Hasil Pemilu DPD di Sultra
JAKARTA – Setelah melalui serangkaian persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Kamaruddin. Putusan MK itu sekaligus merubah komposisi kursi DPD dari Daerah pemilihan (Dapil) Sultra yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPUD Provinsi Sultra. 

Dengan demikian, Kamaruddin berhak berhak menduduki satu dari empat kursi DPD dari Dapil Sultra. Dalam sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan sengketa hasil pemilu di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (8/6), MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan DPR, DPRD, dan DPD menyangkut jumlah perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sultra, H. Kamaruddin, dengan nomor urut 23. ‘’MK menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,’’ kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Moh. Mahfud MD.

Anggota Hakim Konstitusi Harjono berpendapat, eksepsi dari termohon (Komisi Pemilihan Umum, Red) kabur, sehingga eksepsi termohon harus dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya, KPU dinilai tidak secara jelas menunjukkan adanya kekaburan obyek yang menjadi sengketa. Disamping itu, majelis juga mempertimbangkan keterangan beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya.

Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Ujung Tobakuyang ikut menjadi saksi membenarkan perolehan suara Kamaruddin sejumlah 172 suara. Begitu pula dengan saksi Baso Jais yang menyatakan kalau Kamaruddin memperoleh 351 suara di Desa Katoi. Bahkan, keterangan para saksi tersebut juga diakui Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Katoi, Budiarjo yang menyatakan kekeliruan dalam mencantumkan hasil penghitungan suara yang diperoleh H. Kamaruddin. "Sesuai fakta tersebut, majelis berpendapat bahwa jumlah perolehan suara pemohon yang benar adalah 29.385 suara dan bukan 28.985 suara,’’ tegas Harjono.

JAKARTA – Setelah melalui serangkaian persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News