MK Ubah Hasil Pemilu DPD di Sultra

MK Ubah Hasil Pemilu DPD di Sultra
MK Ubah Hasil Pemilu DPD di Sultra
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan dirinya telah kehilangan suara sebanyak 400 suara dari seluruh suara yang seharusnya diperoleh, yaitu 29.385 suara. Tapi, KPUD Sultra justru menetapkan perolehan suaranya sebanyak 28.885 suara.

Sehingga, menurut Pemohon telah terjadi kesalahan penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Katoi, Kabupatan Kolaka Utara, yaitu suara Pemohon dari 2 TPS di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, hanya tercatat 72 suara. Padahal, seharusnya adalah 172 suara. Begitu juga di 2 TPS lainnya di Desa Katoi, Kecamatan Katoi, dimana suara Pemohon yang tercatat 51 suara, padahal seharusnya adalah 351 suara. "Untuk itu, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini," cetusnya.(sid/JPNN)

JAKARTA – Setelah melalui serangkaian persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News