MK Ubah Hasil Pemilu DPD di Sultra
Senin, 08 Juni 2009 – 16:08 WIB
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan dirinya telah kehilangan suara sebanyak 400 suara dari seluruh suara yang seharusnya diperoleh, yaitu 29.385 suara. Tapi, KPUD Sultra justru menetapkan perolehan suaranya sebanyak 28.885 suara.
Baca Juga:
Sehingga, menurut Pemohon telah terjadi kesalahan penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Katoi, Kabupatan Kolaka Utara, yaitu suara Pemohon dari 2 TPS di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, hanya tercatat 72 suara. Padahal, seharusnya adalah 172 suara. Begitu juga di 2 TPS lainnya di Desa Katoi, Kecamatan Katoi, dimana suara Pemohon yang tercatat 51 suara, padahal seharusnya adalah 351 suara. "Untuk itu, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini," cetusnya.(sid/JPNN)
JAKARTA – Setelah melalui serangkaian persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret