MK Ubah Jadwal Sidang, KPU Kalang Kabut
Rabu, 20 Mei 2009 – 17:26 WIB
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan jadwal persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kalang kabut. Sebab, KPU menjadi kesulitan mempersiapkan bahan untuk persidangan.
Karenanya, KPU menuding MK tidak konsisten dalam hal jadwal persidangan. Anggota KPU I Gusti Putu Artha menyebutkan, MK mengubah tiga kali jadwal sidang. "Akibat ketidakkonsistenan MK ini, kami kesulitan berkomunikasi dengan KPU di daerah," ujar Putu di KPU, Tabu (20/5).
Baca Juga:
Mantan wartawan di Bali ini mencontohkan, dalam persidangan PHPU di Nias Selatan misalnya, MK juga merubah jadwal persidangannya. Akibatnya, persiapan ke Jakarta oleh KPU Nias Selatan menjadi buyar. "Perubahan akan berimbas pada penyiapan kedatangan ke Jakarta," tandasnya.
Hal serupa juga diakui anggota KPU Syamsul Bahri. Menurutnya, telah terjadi miskomunikasi antara KPU dengan KPU daerah akibat adanya perubahan jadwal persidangan di MK. Karenanya, KPU telah menampatkan pegawai dari Biro Hukum KPU untuk berjaga-jaga di MK.
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan jadwal persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) membuat Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret