MK Ubah Jadwal Sidang, KPU Kalang Kabut

MK Ubah Jadwal Sidang, KPU Kalang Kabut
MK Ubah Jadwal Sidang, KPU Kalang Kabut
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan jadwal persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kalang kabut. Sebab, KPU menjadi kesulitan mempersiapkan bahan untuk persidangan.

Karenanya, KPU menuding MK tidak konsisten dalam hal jadwal persidangan. Anggota KPU I Gusti Putu Artha menyebutkan, MK mengubah tiga kali jadwal sidang. "Akibat ketidakkonsistenan MK ini, kami kesulitan berkomunikasi dengan KPU di daerah," ujar Putu di KPU, Tabu (20/5).

Mantan wartawan di Bali ini mencontohkan, dalam persidangan PHPU di Nias Selatan misalnya, MK juga merubah jadwal persidangannya. Akibatnya, persiapan ke Jakarta oleh KPU Nias Selatan menjadi buyar.  "Perubahan akan berimbas pada penyiapan kedatangan ke Jakarta," tandasnya.

Hal serupa juga diakui anggota KPU Syamsul Bahri. Menurutnya, telah terjadi miskomunikasi antara KPU dengan KPU daerah akibat adanya perubahan jadwal persidangan di MK. Karenanya, KPU telah menampatkan pegawai dari Biro Hukum KPU untuk berjaga-jaga di MK.

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan jadwal persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) membuat Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News