MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus
Selasa, 20 Agustus 2024 – 12:47 WIB
“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Suhartoyo.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan itu membuat PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta. Sebab, PDIP memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.
“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi melalui akun @titianggraini di X pada Selasa (20/8). (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang hasilnya partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- IPTI Minta Para Calon Gubernur Punya Gagasan Merawat Keberagaman Jakarta
- Kantongi Dukungan Ulama, Pramono Optimistis Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta
- Bang Yos Beri Masukan dan Berbagi Pengalaman ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah
- Sambutan Hangat dari Universitas Tertua di Rusia untuk Bu Mega