MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus
Selasa, 20 Agustus 2024 – 12:47 WIB

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Foto: Dokumentasi DPP PDIP
“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Suhartoyo.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan itu membuat PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta. Sebab, PDIP memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.
“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi melalui akun @titianggraini di X pada Selasa (20/8). (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang hasilnya partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum