MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus

MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Foto: Dokumentasi DPP PDIP

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan itu membuat PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta. Sebab, PDIP memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.

“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi melalui akun @titianggraini di X pada Selasa (20/8). (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang hasilnya partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News