MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus
Selasa, 20 Agustus 2024 – 12:47 WIB
“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Suhartoyo.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan itu membuat PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta. Sebab, PDIP memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.
“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi melalui akun @titianggraini di X pada Selasa (20/8). (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang hasilnya partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta Dipertanyakan Legitimasinya
- Sah, Pramono-Rano Menang di Jakarta Timur, Unggulnya Jauh
- Prasetyo Ingatkan KPU Transparan dalam Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta
- Cak Lontong Sebut Pramono Anung-Rano Karno Unggul di 42 Kecamatan
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Bivitri: Pasti Ada Instruksi
- Warga Jaktim Datangi Bawaslu, Minta Pengusutan di TPS 28 Pinang Ranti