MK Uji UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Kamis, 09 Desember 2010 – 22:00 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pengujian UU No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perkara No.3/PUU/VIII/2010, kamis (9/12), dengan agenda mendengarkan keterangan pihak pemerintah dan pihak terkait.
"Bahwa objek dari HP3 adalah air, mulai dari permukaaan kolom air sampai dasar laut," Kata Sapta Putra Ginting memberikan keterangan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh ketua MK, Mahfud MD.
Perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu mengatakan, di dalam perencanaan perairan, dialokasikan kawasan konservasi, pemanfatan umum, dan alur untuk pelayaran, di kawasan strategis nasional tertentu."Jadi yang boleh diberikan HP3 adalah di kawasan pemanfatan umum dan di kawasan strategis nasional tertentu," ujarnya.
Ditambahkan, persyaratan teknisnya didalam rencana jonasinya harus dipadukan dengan tata ruang. Persyaratan administrasinya bagi penduduk setempat, siapapun pemegang HP3, nelayan harus diizinkan itu diatur dalam Undang-Undang.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pengujian UU No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan