MK Uji UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Kamis, 09 Desember 2010 – 22:00 WIB
Kemudian masalah konvensasi, lanjut Sapta, Undang-Undang ini menegaskan akan ada mekanisme yang mengaturnya. "Untuk masyarakat adat, konvensasi ini dihindari, tetapi lebih ditujukan bagi daerah yang bukan masyarakat adat," katanya.
Selanjutnya, untuk kasus penambangan yang banyak memanfaatkan perairan pesisir, kalau mereka ingin menambang diberikan izin asal mereka tidak merusak ekosistem laut sesuai dengan UU No.35. "Sidang berikutnya pembacaan vonis, anda diberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan kesimpulan baik pemohon pemerintah, DPR," tutup Mahfud MD.(kyd)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pengujian UU No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
BERITA TERKAIT
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras