MK: Ulang Pemungutan Suara di Distrik Mewoluk
Jumat, 06 Juli 2012 – 20:16 WIB
Putusan ini pun mementahkan SK KPU Puncak Jaya nomor 43/Ktps/KPU-Kab-030.434166/2012 tentang Penetapan dan Pengummuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012.
“Kami menerima putusan ini, dan KPU Puncak Jaya siap melaksanakan pengumutan suara ulang di enam kampung, seperti yang diputuskan MK,” tandas Kuasa Hukum KPU Kabupaten Puncak Jaya, Habel Rumbiak.
Seperti diketahui bahwa Pilkada Puncak Jaya diikuti tiga pasangan calon yakni Sendius Wonda-Yarin Karoba, Henok Ibo-Yustus Wonda, dan Agus Kogoya-Yakob Enumbi. Dan duet Henok -Yustus menang dengan total 72.254 suara.
Seperti sidang sengketa pemilukada dari wilayah Indonesia Timur yang digelar di MK, sidang pembacaan putusan kasus Puncak Jaya ini juga dijaga sejumlah aparat kepolisian.
JAKARTA— Majelis hakim konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Puncak Jaya untuk kembali menggelar pemungutan suara ulang di enam
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan