MK Usulkan Pencopotan Akil ke SBY
jpnn.com - JAKARTA - Dalam waktu dekat ini, Akil Mochtar akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK telah mengirimkan surat usulan pemberhentian tersangka kasus suap itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jendral MK, Janedjri M Gaffar, Jumat (4/10). Menurutnya, surat tersebut dikirim oleh Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva siang tadi. "Bapak wakil ketua sudah kirim surat kepada presiden usulan pemberhentian sementara Pak Akil sebagai hakim konstitusi," kata Janedjri kepada wartawan di Gedung MK.
Ia menjelaskan, pemberhentian Akil memang harus melalui persetujuan presiden. Sesuai ketentuan undang-undang, presiden harus menandatangani surat itu dalam waktu tujuh hari sejak diterima.
Sementara Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, mengatakan persetujuan presiden dalam pemberhentian Akil hanyalah formalitas. Artinya, usulan pemberhentian itu wajib disetujui oleh Presiden SBY.
"Presiden hanya mengesahkan karena beliau yang mengangkat hanya itu saja. Tidak ada campur tangan," paparnya.(dil/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Dalam waktu dekat ini, Akil Mochtar akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang