MK Usut Dugaan Keterlibatan Arsyad Sanusi
Kamis, 16 Desember 2010 – 21:15 WIB
JAKARTA -- Ketua MK Mahfud MD menjelaskan, sebelum dibentuk Majelis Kehormatan Hakim, harus dibentuk dulu panel etik. Sementara, untuk membentuk panel etik, harus ada dulu bukti yang kuat. Menurut Mahfud, belum ada bukti pemerasan yang dilakukan hakim MK. “Untuk kasus tersebut belum dipertimbangkan, meskipun sekali lagi pak Akil Mochtar yang paling bersemangat untuk dibentuk Majelis Kehormatan Hakim, tapi saya yang tidak setuju. Karena Majelis Kehormatan dibentuk hasilnya nanti apabila terbukti akan dibawa ke KPK, sementara sekarang kasusnya sudah dibawa ke KPK, untuk apalagi?” terang Mahfud MD.
"Sehingga saya katakan adalah Zolim kalau orang tidak pernah ada kaitan, hanya karena ada orang mengaku pernah memberi uang padahal tidak ada saksi yang mengatakan pernah menyampaikan uang itu, lalu dibawa ke majelis kode etik,” kata Mahfud MD kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/12).
Baca Juga:
Karenanya, lanjut Mahfud, untuk kasus bupati Simalungun JR Saragih, tidak ada alasan sama bagi MK untuk membentuk majelis kode etik. Karena menurut Mahfud MD, itu merupakan suatu penghinaan terhadap MK dan Hakim Konstitusi serta menginjak-injak martabat lembaga peradilan kalau orang tidak ada kaitan dan hanya dari pengakuan sepihak, lalu harus membentuk majelis kode etik.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua MK Mahfud MD menjelaskan, sebelum dibentuk Majelis Kehormatan Hakim, harus dibentuk dulu panel etik. Sementara, untuk membentuk
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya