MK Vonis Inkonstitusional, KPK Malah Pengin Kewenangan DPR Ini Dikembalikan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan, pembahasan penggunaan anggaran di DPR dapat lebih detail.
Sehingga ketika disahkan dapat langsung dipergunakan. Tidak seperti selama ini, anggaran kerap belum dapat dipergunakan meski telah disahkan.
Selain itu, anggaran juga dapat diselewengkan, karena rincian penggunaannya tidak diatur secara detail.
"Jadi setelah proses (pembahasan,red) itu selesai, pengerjannnya dapat langsung berjalan. Tidak lagi menyusun, paper work (kertas kerja,red) tidak lagi banyak," ujar Agus di sela-sela Rapat Koordinasi dan Dialog Terbuka Gubernur se-Indonesia di Kemendagri, Kamis (24/11).
Agus mengakui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya pernah memutus, membatalkan kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR membahas mata anggaran secara teknis bersama pemerintah.
MK menilai kewenangan Banggar DPR membahas kegiatan dan jenis belanja masing-masing kementerian/lembaga pemerintah, melampaui kewenangan.
Karena itu MK kemudian menghapus frasa “kegiatan, dan jenis belanja” dalam Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Meski demikian, Agus menilai pembahasan penggunaan anggaran tetap perlu dilakukan secara detail. Karena itu pihaknya berencana mengusulkan perubahan.
Selain itu, dia juga tidak melihat DPR terkesan melampaui kewenangan ketika nantinya pembahasan dilakukan secara detail.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan, pembahasan penggunaan anggaran di DPR dapat lebih detail. Sehingga
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri