MKBD AB Tak Sesuai Regulasi
Sabtu, 10 Desember 2011 – 09:53 WIB

MKBD AB Tak Sesuai Regulasi
JAKARTA - Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) belum sepenuhnya dipatuhi anggota bursa (AB). Padahal, merujuk regulasi Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terbaru bakal aktif Februari mendatang. Kondisi itu membuat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak bisa berbuat banyak. Pada revisi aturan itu, Bapepam tidak lagi menyamakan besaran diskon pada semua saham. Besarannya dilihat dari beberapa faktor, diantaranya fundamental dan likuiditias, serta market profil. Akibatnya terjadi penurunan nilai minimal MBKD pada AB. Nilai minimal AB tetap Rp 25 miliar. ”Hanya cara perhitungannya yang berbeda," jelasnya.
”Berdasar revisi peraturan Bapepam LK Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD, seharusnya AB sudah bisa menerapkannya,” ungkap Eddy Sugito, Direktur Penilaian BEI, di Jakarta, Jumat (9/12).
Baca Juga:
Eddy menyebut pada awalnya, AB bisa mempergunakan saham-saham yang tercatat BEI dan menikmati diskon 10 persen. Aturan itu kemudian membuat AB membeli sejumlah saham "tidur" untuk memperbesar MKBD. Efeknya, tidak ada perbedaan antara saham likuid dan tidak likud. ”Karena itu, sebagian MKBD AB di bawah ketentuan," imbuh Eddy.
Baca Juga:
JAKARTA - Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) belum sepenuhnya dipatuhi anggota bursa (AB). Padahal, merujuk regulasi Badan Pengawas pasar
BERITA TERKAIT
- Pefindo Naikkan Peringkat PT Semen Baturaja
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan