MKBD AB Tak Sesuai Regulasi
Sabtu, 10 Desember 2011 – 09:53 WIB
JAKARTA - Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) belum sepenuhnya dipatuhi anggota bursa (AB). Padahal, merujuk regulasi Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terbaru bakal aktif Februari mendatang. Kondisi itu membuat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak bisa berbuat banyak. Pada revisi aturan itu, Bapepam tidak lagi menyamakan besaran diskon pada semua saham. Besarannya dilihat dari beberapa faktor, diantaranya fundamental dan likuiditias, serta market profil. Akibatnya terjadi penurunan nilai minimal MBKD pada AB. Nilai minimal AB tetap Rp 25 miliar. ”Hanya cara perhitungannya yang berbeda," jelasnya.
”Berdasar revisi peraturan Bapepam LK Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD, seharusnya AB sudah bisa menerapkannya,” ungkap Eddy Sugito, Direktur Penilaian BEI, di Jakarta, Jumat (9/12).
Baca Juga:
Eddy menyebut pada awalnya, AB bisa mempergunakan saham-saham yang tercatat BEI dan menikmati diskon 10 persen. Aturan itu kemudian membuat AB membeli sejumlah saham "tidur" untuk memperbesar MKBD. Efeknya, tidak ada perbedaan antara saham likuid dan tidak likud. ”Karena itu, sebagian MKBD AB di bawah ketentuan," imbuh Eddy.
Baca Juga:
JAKARTA - Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) belum sepenuhnya dipatuhi anggota bursa (AB). Padahal, merujuk regulasi Badan Pengawas pasar
BERITA TERKAIT
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi