MKBD AB Tak Sesuai Regulasi
Sabtu, 10 Desember 2011 – 09:53 WIB
Otoritas Bursa telah menyusun sejumlah kriteria dan model nilai pengurangan wajar (haircut) efek bersifat ekuitas atau pun reksadana dengan aset bersifat ekuitas. Perhitungan haircut saham akan menggunakan pertimbangan dari sisi fundamental serta teknikal. Dimana fundamental, melihat kinerja perseroan berdasarkan keuntungan yang diperoleh serta kemampuan perusahaan dalam mengelola aset-aset yang dimiliki. Sedangkan teknikal, melihat pergerakan harga saham secara historikal, mengacu pada volatilitas harga, frekuensi, likuiditas serta volume.
Baca Juga:
Jika ada AB yang nilai MKBD-nya kurang Rp 25 miliar, maka bursa meminta AB untuk meningkatkan modal. Baik itu dengan menginjeksi dari internal, mengundang partner strategis dari luar atau bisa juga melakukan Initial Public Offering (IPO). Jika tidak, otoritas tidak akan memperbolehkan AB itu melakukan transaksi.
Sebelumnya, Nurhaida Ketua Bapepam-LK, menyebut beberapa ketentuan pokok perubahan peraturan menyoal ketentuan penyampaian laporan MKBD AB. Melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah kepada Bapepam-LK, yang sebelumnya diatur secara mingguan diubah menjadi secara harian. (far)
JAKARTA - Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) belum sepenuhnya dipatuhi anggota bursa (AB). Padahal, merujuk regulasi Badan Pengawas pasar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia