MKD DPR Jatuhkan Sanksi Ringan Kepada Bamsoet, Gede Pasek: Keputusan Salah Kamar
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika memberikan respons atas putusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
MKD DPR memutuskan Bamsoet melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi ringan dengan teguran tertulis.
Gede Pasek menilai putusan MKD DPR tersebut telah sesat dan error in persona dalam memproses pengaduan tersebut.
"DPR kok memeriksa MPR. Itu keputusan salah orang dan salah alamat. Walau sama-sama di Senayan, seseorang harus jelas kapasitasnya sebagai anggota DPR, DPD atau sebagai MPR, ketika mau dinilai kinerja atau perbuatannya," kata Gede Pasek, Kamis (27/6).
Mantan Ketua Badan Kehormatan DPD itu menyampaikan sangat jelas pernyataan Bamsoet dalam kapasitas sebagai pimpinan MPR, bukan sebagai anggota DPR sehingga seharusnya hal-hal elementer tersebut bisa dipahami pengambil keputusan di MKD DPR.
"Untuk menghindari kesesatan putusan sebaiknya keputusan itu ditinjau kembali dan dikembalikan ke rel yang semestinya. Walau kedua jabatan itu melekat, tetapi ketika pelaksanaan dan dukungan penganggaran negara berbeda, itu artinya penanganannya berbeda," sarannya.
Apalagi yang dijadikan dasar masalah, kata Gede Pasek, adalah pernyataan sehingga masih debatable soal hak imunitas anggota parlemen.
Dia menilai perbedaan cara pandang atau pendapat ini masuk ranah perdebatan politik, bukan masuk ke lingkup MKD.
Gede Pasek menilai putusan MKD DPR menjatuhkan sanksi ringan kepada Bamsoet merupakan keputusan salah kamar, simak penjelasannya
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten