MKD DPR: Verifikasi Awal Tak Menemukan Pelanggaran oleh Cak Imin dalam Timwas Haji

MKD DPR: Verifikasi Awal Tak Menemukan Pelanggaran oleh Cak Imin dalam Timwas Haji
Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum terkait laporan yang diajukan terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang menuduh adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam keikutsertaan istrinya, Rustini Murtadho dalam Tim Pengawas Haji 2024.

Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyatakan bahwa proses verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Muhaimin Iskandar.

Laporan tersebut awalnya diajukan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto yang mengungkapkan bahwa Cak Imin diduga melibatkan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa penyelenggaraan haji yang bukan diperuntukkan bagi jemaah haji, serta menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Musyanto menyatakan bahwa tindakan ini bertentangan dengan kode etik DPR RI nomor 1 tahun 2015.

Dalam menanggapi laporan ini, MKD DPR segera mengambil langkah verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR.

Tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.

"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekjen DPR, MKD menemukan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI itu. Verifikasi ini mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri," kata Nazaruddin Dek Gam dalam rilis pernyataan.

Lebih lanjut, MKD DPR juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7.

Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyatakan bahwa proses verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Cak Imin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News